Jumat, 23 Oktober 2009

Punya gaji setahun dibawah 60 juta, pakai Form 1770 SS saja

Bagi karyawan yang mempunyai penghasilan bruto sampai dengan 60 juta lebih baik menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yang hanya 1 lembar. Simple dan gampang, tinggal isi dan laporkan

Melalui PER-7/PJ./2009 Dirjen Pajak merevisi PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya dengan merubah syarat untuk menggunakan Form SPT 1770 SS yaitu menjadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi :

  • yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
  • dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
  • tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi

Ketentuan sebelumnya dalam PER-24/PJ./2008 mensyaratkan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari 48 juta.

Peraturan ini memberikan kemudahan dalam mengisi SPT bagi para karyawan yang kurang memahami perpajakan karena form 1770SS ini sangat simple dan mudah dalam pengisiannya, hanya 1 lembar.



Mari kita berpastipasi dalam pembangunan bangsa ini. Caranya mudah kok tinggal patuh bayar pajak dan lapor SPT.



Salam dari Saya



Dedi Simbolon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar