Jumat, 23 Oktober 2009

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG PINDAH KERJA DALAM TAHUN BERJALAN

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG PINDAH KERJA DALAM TAHUN BERJALAN

Contoh :

Freddy Sumaryanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Harapan Sejahtera di KIsaran. Sejak 1 Juni 2006 pindah kerja pada Maju Terus di Belawan. Gaji Freddy pada waktu bekerja pada PT Harapan Sejahtera adalah sebesar Rp 3.500.000,00 dan naik menjadi Rp 4.000.000,00 setelah bekerja pada PT Maju Terus. Pada kedua perusahaan tersebut Freddy membayar iuran pensiun sebulan sejumlah Rp 100.000,00.

A.

Penghitungan PPh Pasal 21 :

1.

PT Harapan Sejahtera – Kisaran

Gaji (Januari s.d. Mei 2006)

5 x Rp 3.500.000,00

Rp

17.500.000,00

Pengurangan :

1.

Biaya jabatan
5% x Rp. 17.500.000,00 = Rp 875.000,00

Maksimum diperkenankan

5 x Rp 108.000,00

Rp

540.000,00

2.

Iuran Pensiun

5 x Rp. 100.000,00

Rp

500.000,00

Rp

1.040.000,00

Penghasilan neto 5 bulan adalah

Rp

16.460.000,00

PTKP

-

Untuk WP sendiri

Rp

13.200.000,00

Penghasilan Kena Pajak

Rp

3.260.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 3.260.000,00

=

Rp 163.000,00

PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong

untuk masa Januari s.d. Mei 2006 adalah :

Rp

163.000,00

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong masa

Jan s.d. Mei 2006 adalah

5 x Rp 115.033,00 (perhitungan lihat contoh

Pegawai Pindah Cabang, di kantor Pusat)) =

Rp

575.166,00

PPh Pasal 21 lebih dipotong

Rp

412.166,00

Catatan :

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 412.166,00 dikembalikan oleh PT Harapan Sejahtera kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) oleh PT Harapan Sejahtera :

Gaji (Januari s.d. Mei 2006)

5 x Rp 3.500.000,00

Rp

17.500.000,00

Pengurangan :

1.

Biaya jabatan

5% x Rp. 17.500.000,00 = Rp 875.000,00

Maksimum diperkenankan

5 x Rp 108.000,00

Rp

540.000,00

2.

Iuran Pensiun

5 x Rp. 100.000,00

Rp

500.000,00

Rp

1.040.000,00

Penghasilan neto 5 bulan adalah

Rp

16.460.000,00

PTKP

-

untuk WP sendiri

Rp

13.200.000,00

Penghasilan Kena Pajak

Rp

3.260.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 3.260.000,00 =

Rp

163.000,00

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong

Rp

163.000,00

PPh Pasal 21 lebih dipotong

Rp

575.166,00

Rp

412.166,00

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 412.166,00 tersebut sudah dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan pada bulan berhentinya bekerja.

2.

PT MajuTerus di Belawan

a.

a.

Penghasilan neto di PT Maju Terus

Gaji Juni s.d. Desember 2006

7 x Rp 4.000.000,00

Rp

28.000.000,00

Pengurangan :

1.

Biaya jabatan

5% x Rp. 28.000.000,00 = Rp 1.400.000,00

Maksimum diperkenankan

7 x Rp 108.000,00

Rp

756.000,00

2.

Iuran Pensiun

7 x Rp. 100.000,00

Rp

700.000,00

Rp

1.456.000,00

Penghasilan neto di Bandung

Rp

26.544.000,00

b.

Penghasilan neto di PT Harapan Sejahtera

(sesuai dengan Form 1721 A1)

Rp

16.460.000,00

Jumlah penghasilan neto setahun

Rp

43.004.000,00

PTKP

-

untuk WP sendiri

Rp

13.200.000,00

Penghasilan Kena Pajak

Rp

29.804.000,00

PPh Pasal 21 terutang tahun 2006

5% x Rp 25.000.000,00 =

Rp

1.250.000,00

10% x Rp 4.804.000,00 =

Rp

480.400,00

Rp

1.730.400,00

PPh Pasal 21 tahun 2006 terutang di

PT Harapan Sejahtera sesuai dengan

Form 1721 – A1

Rp

163.000,00

PPh Pasal 21 tahun 2006 terutang di

PT Maju Terus

Rp

1.567.400,00

PPh Pasal 21 sebulan di PT Maju Terus

Rp 1.567.400,00 : 7 = Rp 223.914,00

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 – A1) oleh PT Maju Terus

Gaji Juni s.d. Desember 2006

7 x Rp 4.000.000,00

Rp

28.000.000,00

Pengurangan :

1.

Biaya jabatan

5% x Rp. 28.000.000,00 = Rp 1.400.000,00

Maksimum diperkenankan

7 x Rp 108.000,00

Rp

756.000,00

2.

Iuran Pensiun

7 x Rp. 100.000,00

Rp

700.000,00

Rp

1.456.000,00

Penghasilan neto 7 bulan

Rp

26.544.000,00

Penghasilan neto di PT Harapan Sejahtera

(sesuai dengan Form 1721 A1)

Rp

16.460.000,00

Jumlah penghasilan neto setahun

Rp

43.004.000,00

PTKP

-

untuk WP sendiri

Rp

13.200.000,00

Penghasilan Kena Pajak

Rp

29.804.000,00

PPh Pasal 21 terutang tahun 2006

5% x Rp 25.000.000,00 =

Rp

1.250.000,00

10% x Rp 4.804.000,00 =

Rp

480.400,00

Rp

1.730.400,00

PPh Pasal 21 terutang di PT Harapan Sejahtera

sesuai dengan Form 1721 – A1

Rp

163.000,00

PPh Pasal 21 tahun 2006 terutang di

PT Maju Terus

Rp

1.567.400,00

Ph Pasal 21 telah dipotong :

7 x Rp 223.914

Rp

1.567.400,00

PPh Pasal 21 kurang/lebih dipotong

Rp

NIHIL

Demikian penjelasan, semoga memberikan pencerahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar